TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian DKI Jakarta tampak mengenakan rompi warna hitam. Di punggungnya tersemat tulisan "Tim Blusukan BKD" dari bordir warna kuning emas.
Sekitar pukul 08.00 WIB, lima orang ini berkumpul di kantor BKD Lantai 20 Blok G Balai Kota. Pukul 09.00 WIB tepat, mereka langsung menyisir 22 lantai yang ada di Blok G tersebut.
"Tim ini bertugas sidak mencari PNS yang bolos setelah cuti atau di hari kejepit seperti sekarang," kata salah seorang tim pada Senin, 4 November 2013. Seperti saat ini, berhubung pada Selasa, 5 November 2013, hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam, maka muncul istilah "hari kejepit nasional".
Pada hari semacam ini, menurut lelaki yang minta namanya tidak disebut ini, rawan PNS bolos, sehingga perlu ada sidak untuk mengumpulkan absen dan melihat kondisi pelayanan di Pemerintah DKI Jakarta.
Bahkan tim juga disebar ke dinas teknis lainnya yang tidak berkantor di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumaha, dan Dinas Pekerjaan Umum yang berkantor di Jalan Jati Baru. Atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Tempo yang ikut serta dalam tim ini menyaksikan mereka meminta absen kepada masing-masing biro atau dinas. Seperti yang dilakukan di gedung Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka sempat memotret kondisi kantor yang ada di lantai 17 DPRD ini.
Setelah blusukan seharian, hasilnya dua PNS ketahuan bolos tanpa izin. Secara detail, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Slamet mengatakan, 71.400 pegawai masuk kerja pada hari ini dari 72.087 pegawai.
Jumlah pegawai dengan izin sakit sebanyak 136 orang, 112 pegawai izin dengan keterangan, 129 pegawai cuti, dan 308 pegawai lain masih libur. Mereka yang libur adalah pegawai yang dapat shift malam seperti petugas pemadam kebakaran atau satuan polisi pamong praja.
Slamet mengatakan, PNS yang bolos akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada pemotongan tunjangan kinerja daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
"Surat teguran itu jangan disepelekan karena berkaitan dengan jenjang karier," ujarnya. Ia mengapresiasi PNS yang tetap masuk.
SYAILENDRA
Baca juga:
Jokowi Digugat Buruh Soal Penetapan Upah
Total Penipuan Suami Eddies Adelia Rp 45 Miliar
Mantan Napi KPK Jadi Ketua NasDem Sumsel
Serang Demo Buruh, 10 anggota Ormas Diperiksa