TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane, tidak lagi menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di balai besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat. Mantan kekasih terpidana mati, Freddy Budiman, ini dijemput paksa saat menjalani rehabilitasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menahan Vanny saat masih menjalani rehab. Vanny menjalani rehabilitasi sejak 24 Oktober 2013 lalu, setelah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga memakai sabu di salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Vanny dijemput di Lido pada 7 November 2013 dan langsung ditahan di rutan. Pihak Kejaksaan tidak mengizinkan Vanny menjalani rehab," kata Windu kepada Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Vanny terhitung menjalani masa tahanan dari 7 November hingga 27 November mendatang. "Kejaksaan bilang saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejaksaan tidak menjelaskan Vanny sedang direhab, tapi ditahan," ujarnya.
Padahal, kata Windu, pada 24 Oktober lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengabulkan permohonan Vanny untuk menjalani rehab. Saat itu juga, Vanny diantar ke Lido karena tim dokter menyatakan Vanny layak direhabilitasi. "Tindakan ini sangat-sangat tidak profesional dan cenderung diskriminatif," Windu menegaskan.
Vanny ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu, pada Senin malam, 16 September 2013.
Berdasarkan pengakuan Vanny, ia datang ke Hotel Mercure itu karena diundang oleh teman lamanya bernama Arun. Vanny juga membantah mengkonsumsi dan memiliki sabu seberat 0,87 gram yang ditemukan di dalam kamar hotel itu.
Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsider, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A tentang penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
KPK Beri Isyarat Ratu Atut Terseret Kasus Korupsi
Diperiksa KPK 17 Jam, Kasir Suami Airin Pucat
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Begini Kisah Bertukar Pasagan di Jakarta
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia