Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Jembatan Penyeberangan Depok Molor  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Seorang pria melompati pagar meskipun tidak jauh dari tempat tersebut terdapat jembatan penyeberangan, di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (09/10). TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Seorang pria melompati pagar meskipun tidak jauh dari tempat tersebut terdapat jembatan penyeberangan, di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (09/10). TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Mahasiswa dan masyarakat umum yang berada di wilayah utara Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, tidak jadi mendapatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) tahun ini. Sebab, hanya dua dari empat jembatan yang dimungkinkan rampung dibangun akhir tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Nasrun ZA, mengaku tidak bisa berbuat banyak melihat keadaan itu. "Targetnya memang empat jembatan, tapi melihat perkembangan jadi agak molor," kata Nasrun kepada Tempo, Jumat, 22 November 2013. Pembangunan jembatan, kata dia, membutuhkan waktu karena harus memiliki kualitas lebih bagus. "Butuh waktu, tetapi kita optimistis minimal dua titik bisa." (Baca juga: Nur Mahmudi Benahi Margonda yang Belepotan)

Empat titik lokasi yang akan dibangun jembatan, yaitu satu di Gang Kober tepat depan tugu selamat datang Kota Depok, kemudian di lokasi antara Apartemen Margonda Residence dan Mang Kabayan, antara Bank Jabar Banten dan Balai Kota Depok, dan antara Terminal Depok dan Ramayana sebagai pengganti JPO yang lama.

Dalam master plan Pemerintah Kota Depok ada tujuh jembatan yang akan dibangun di jalan sepanjang 5,3 kilometer itu. Hal itu karena jumlah pejalan kaki di jalan protokol Depok terhitung tinggi. Selain itu, lebar Jalan Margonda yang mencapai 32 meter. (Baca juga : Bikin Jembatan Penyeberangan, Hindari Jalan Juanda)

Saat ini, hanya dua titik yang sedang dikerjakan, yaitu di depan Balai Kota-Bank BJP yang sudah 70 persen jadi dan Terminal-Ramayana yang baru 45 persen jadi. Sementara, di dua titik lainnya yang berada di wilayah perkampusan di Depok baru ditandai titik-titiknya saja. Padahal, empat jembatan penyeberangan orang itu targetnya diselesaikan secara bersamaan. "Yang bikin lama sekarang adalah pengerjaan betonnya," kata dia.

Nasrun mengatakan dua JPO yang tak mampu dirampungkan tahun ini akan dimulai pengerjaannya pada awal 2014 mendatang. Selain betonisasi, penghambat pembuatan jembatan itu adalah soal utilitas. Memutuskan jaringan kabel yang ada di Margonda harus mendapatkan persetujuan hingga dari Jakarta. "Untuk menghadapi cuaca juga kita pertimbangkan," kata dia. (Baca juga : Solo Uji Konstruksi Jembatan Penyeberangan Tua)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pembangunan jembatan sudah dimulai sejak 2011, tetapi dalam prakteknya terdapat berbagai kendala, terutama pembebasan lahan. Pemerintah Kota Depok telah menganggarkan sebesar Rp 1,56 miliar per titik jembatan dengan ketentuan dua jembatan per tahun.

Artinya, tahun ini Depok menganggarkan Rp 6,16 miliar untuk jembatan. Karena dua tahun terakhir tidak terealisasi, maka tahun ini akan dibangun empat sekaligus. Konsep pembangunan jembatan dibuat lebih indah dan ramah dari sebelumnya yang hanya menggunakan besi. "Kita bangun dengan sistem betonisasi," kata Nasrun.

ILHAM TIRTA (DEPOK)

Berita Terpopuler :
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya 
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang 
Harta Angelina Sondakh yang Janggal 
KPK Tak Peduli Widodo Disebut Dekat dengan Istana  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.