Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Sekap 16 Pembantu, Istri Jenderal Masih Saksi

image-gnews
Suami terduga kasus penyekapan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (kiri) memberi penjelasan pada wartawan tentang berita penyekapan 17 PRT  di Bogor, Jabar, Sabtu (22/2). Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang  membantah, isterinya  telah melakukan penyekapan dan penganiayaan PRT  dan siap dilakukan proses pemeriksaan oleh kepolisian Bogor untuk menuntaskan kasus  tersebut. ANTARA/Jafkhairi
Suami terduga kasus penyekapan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (kiri) memberi penjelasan pada wartawan tentang berita penyekapan 17 PRT di Bogor, Jabar, Sabtu (22/2). Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang membantah, isterinya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan PRT dan siap dilakukan proses pemeriksaan oleh kepolisian Bogor untuk menuntaskan kasus tersebut. ANTARA/Jafkhairi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan rencana penyidik memanggil Mutiara Situmorang, istri dari Brigadir Jenderal (Purn) Polisi Mangisi Situmorang, terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Yuliana L, 17 tahun, Senin, 24 Februari 2014, masih sebatas sebagai saksi terlapor.(baca juga: Kasus Aniaya Pembantu, Brigjen Mangisi Juga Diperiksa Hari Ini )

"Statusnya masih sebagai saksi terlapor untuk dimintai keterangan," kata Bahtiar kepada Tempo, Ahad, 23 Februari 2014.

Bahtiar mengatakan penyidik akan meminta keterangan seputar dugaan penganiayaan, KDRT, dan penyekapan seperti yang dilaporkan oleh Yuliana L kepada penyidik di Polres Bogor Kota, Jumat malam, 14 Februari 2014. "Materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada terlapor seputar apa yang dituduhkan pembantunya," kata Bahtiar.(baca: Istri Dituduh Sekap PRT, Jenderal Mangisi Minta Maaf ke Kapolri)

Menurut dia, setelah meminta keterangan dari terlapor juga dari para saksi-saksi yang diperiksa, penyidik baru akan meningkatkan status untuk terlapor. "Setelah terlapor diperiksa dan dimintai keterangannya, penyidik akan melakukan gelar perkara dari hasil materi yang didapatnya," katanya.

"Dan unsur perbuatan melanggar hukum mana saja yang akan disangkakan oleh penyidik, itu semua harus dilakukan secara profesional," ujarnya.

Mantan Kapolres Purwakarta ini mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami sangkaan pasal yang dilanggar terlapor ini, yakni KDRT, penyekapan, dan penganiayaan. "Semua sangkaan itu terus kami dalami, makanya kami sudah memeriksa sebanyak 23 saksi termasuk 14 PRT, sedangkan dua PRT lagi belum bisa dimintai keterangan karena keterbatasan komunikasi yang dialaminya, yakni bisu dan tuli," dia menjelaskan.(baca: Aniaya Pembantu, Jenderal dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang dalam siaran pers menyangkal bahwa dirinya dan sang istri, Mutiara, melakukan KDRT dan penyekapan terhadap belasan PRT yang dipekerjakan di rumah mereka.

Bahkan purnawirawan jenderal bintang satu ini mengaku bahwa semua PRT yang bekerja di rumahnya itu sudah dianggap sebagai anak dan keluarga. "Kalau mereka salah, sangat wajar kami tegur. Memang istri saya merupakan orang yang tegas dan memiliki suara yang lantang, layaknya orang Batak, jadi wajar," katanya.

M SIDIK PERMANA

Terpopuler:
Beli WhatsApp Rp 223,6 T, Berapa Kekayaan Zuckerberg?

Mengapa Path Batasi Pertemanan Penguna 150 Orang? 

Path Pertimbangkan Hadir di Windows Phone 

Jumlah Saham Bakrie di Path Tidak Sampai 1 Persen  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

19 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

22 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

23 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.