TEMPO.CO, Bekasi - Empat orang mengaku sebagai wartawan dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, 25 Februari 2014.
Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Mayor Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa kartu identitas wartawan media mingguan.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Siagian dari surat kabar mingguan MJ, Romli S. dan Jauara Aritonang dari surat kabar mingguan JM, serta Jeckson H. Gultom dari media online RO. Keempatnya dibekuk saat meminta uang dari korban sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan korban, H, 50 tahun, ia dituduh berselingkuh di sebuah penginapan di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. Karena itu, pelaku mengancam akan menulis berita bila tak menyerahkan uang Rp 100 juta.
Setelah bernegoisasi, antara korban dan pelaku menjalin kesepakatan. Korban menyanggupi akan memberikan uang Rp 25 juta. Awal Februari lalu, korban telah memberikan uang Rp 2 juta. Kemudian korban melapor ke Polresta Bekasi Kota. "Tidak benar saya berselingkuh," kata H, Selasa, 25 Februari 2014.
Kepala Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Mugi mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang pelaku untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan tersebut. "Karena korban akan memberi uangnya, kemudian kami jebak pelaku," kata Mugi.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan