Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Tersangka Penipuan 6 Mobil Rental  

image-gnews
Tersangka penipuan dengan modus operandi menjaminkan mobil rental di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Martha Warta Silaban
Tersangka penipuan dengan modus operandi menjaminkan mobil rental di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Martha Warta Silaban
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Panongan meringkus tersangka penipuan mobil rental, Julius Hadinata alias Stevanus Cahyadi alias Mingming, 42 tahun. “Tersangka rental mobil dengan alasan untuk antar-jemput spare part ke konsumen, tapi malah digadaikan ke orang lain,” kata Kepala Unit Reserse Panongan Inspektur Dua Ucu Nuryandi, Ahad, 16 Maret 2014.

Menurut Ucu, Julius ditangkap di Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Maret 2014, beserta satu mobil Xenia abu-abu metalik bernomor polisi B-1145-UKF.

“Hasil pengembangan, ada enam mobil yang berhasil kami bawa,” kata Ucu. Terakhir kali, tim penyidik membawa mobil yang digadaikan tersangka pada Jumat, 14 Maret 2014. Tersangka menggadaikan mobil seharga Rp 10-40 juta per unitnya. Lima dari enam mobil itu produksi Toyota.

Ucu mengatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan tersangka dan mobil bertambah. "Karena ada mediator di bawah dia." Apalagi, menurut pengakuan Julius, ada 18 mobil yang dia gadaikan.

Adapun kasus ini bermula dari laporan Abdul Rosyad, warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan. Julius meminjam uang Rp 25 juta dari Rosyad dan diberi jaminan mobil Xenia tanpa buku pemilik kendaraan bermotor. “Dengan alasan orang tua sakit,” ujarnya.

Namun belakangan, datang Robert Matheos untuk mengambil Xenia miliknya dari rumah Rosyad. Apalagi, Matheos memegang semua surat-surat kendaraan Xenia tersebut. "Sejak mengetahui hal tersebut, Rosyad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan," kata Ucu.

Ditemui di ruang tahanan Jumat lalu, Julius mengatakan ditangkap oleh warga sekitar yang tidak suka padanya. "Biasanya saya bisa mengembalikan uang yang saya pinjam dengan gadaikan mobil," kata ayah dua anak ini. Ia mengatakan belum pernah masuk penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang korban, Ahmad Basuki, mengatakan mobil APV miliknya dipinjam oleh Wen, sopir taksi yang biasa meminjam mobilnya. Belakangan, ia baru tahu kalau mobil APV miliknya digadaikan oleh Julius. “Tadinya pinjam dua hari, terus jadi empat hari, dan lama-lama belum kembali,” kata Basuki, seorang tentara.

Seorang sumber di kepolisian menyebutkan tersangka diduga menggadaikan sampai 38 unit mobil. Namun Kepala Kepolisian Sektor Panongan Ajun Komisaris Polisi E. Kosasih mengatakan jumlah itu terlalu banyak. “Kata siapa?”

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ia terancam dihukum 4 tahun penjara.



MARTHA WARTA SILABAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

1 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

9 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.