TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan posisi Gubernur DKI tidak terikat jam kerja seperti pegawai negeri sipil. “Beliau bukan PNS,” katanya ketika dihubungi, Rabu malam, 16 April 2014.
Menurut Made, gubernur adalah pejabat publik atau pejabat negara yang dipilih dengan proses politik. Gubernur mencalonkan diri lalu dipilih oleh rakyat. Ini berbeda dengan PNS yang mendaftarkan diri kemudian dipilih oleh gubernur.
Dengan begitu, kata Made, gubernur tidak terikat jam kerja PNS yang mulai pukul 07.30 sampai 16.00. Gubernur justru harus bekerja setiap saat, dalam arti selalu siap melayani masyarakat. “Gubernur selaku kepala daerah tidak ada libur.”
Namun, ujar dia, gubernur boleh berkegiatan di luar tugas kegubernuran. “Asal pekerjaan tidak terganggu,” kata Made. Selain itu, jika berhalangan, gubernur mesti mendelegasikan tugas, misalnya kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah. “Tidak ada yang menyalahkan.”
Karena posisi politik ini pula, gubernur tidak punya jatah cuti seperti PNS. “Belum diatur ketentuan merinci itu,” ujarnya. Jika gubernur mau cuti, dia harus mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Batas maksimal cuti pun tak diatur. “Sebab, sebagai kepala pemerintahan, gubernur harus ada terus untuk masyarakat.”
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang selepas deklarasi sebagai calon presiden kerap cuti untuk safari politik ke sejumlah daerah. Setidaknya sudah tiga kali Jokowi tampak tiba di kantornya lewat pukul 08.00. Dia juga beberapa kali meninggalkan kantor sebelum pukul 16.00.
ATMI PERTIWI
Baca juga:
Rudi Rubiandini Akui Terima Gratifikasi Rp 10 M
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Dirut Pelindo Akui Menunjuk Langsung untuk Proyek Crane
Jokowi Muncul Lagi di Soal UN Bahasa Inggris untuk SMA
Pesawat Kepresidenan Jajal Terbang, Ini Rutenya