Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SR, didapati barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 3.618 butir, pil happy five sebanyak 700 butir, dan ganja seberat 127 gram. "Tersangka mengaku ekstasi dan pil happy five itu titipan dari bosnya berinisial A," kata Afrisal. Sementara, A masih dalam pencarian atau DPO.
Sedangkan sabu dan ganja diakui SR dibeli oleh T dan AD yang juga masih buron. "Sabu dibeli dengan sistem laku baru bayar. Kalau ganja dibeli dari AD seharga Rp 500 ribu sebungkus," kata SR yang mengenakan baju oren dengan muka tertutup dan tangan diborgol. Dia mengaku ganja itu hanya untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.
SR mengaku mendapatkan upah atau imbalan karena menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan happy five dari tersangka A sebesar Rp 1 juta. "Setiap 10 gram dikasih Rp 1 juta, kalau jual beli sabu dapat Rp 500 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Mereka juga dijerat Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancamannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Afrisal. (Baca juga:Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Nusakambangan)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Sibuk Syuting, Deddy Mizwar Terancam Ditegur Mendagri
Legenda Real Madrid, Di Stefano Meninggal Dunia
Kasus Hong Kong, Politikus PDIP Minta Diulang