Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Naik  

image-gnews
Showroom mobil bekas. TEMPO/Dinul Mubarok
Showroom mobil bekas. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum memasuki libur Lebaran pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan tujuh peraturan daerah. Salah satunya Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jumlah tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemilik dengan nama dan alamat yang sama akan dikenai tarif lebih besar dibanding sebelumnya. (Baca juga : Kenaikan Pajak Kendaraan Tak Efektif Pangkas Macet)

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo menyambut baik pengesahan perda tersebut. Pihaknya berharap perda tersebut bisa berlaku pada Oktober mendatang. "Sekarang masih diproses di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," katanya kepada Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca juga : Pajak Kendaraan, Tunda Beli Motor Hanya Sementara)

Dengan pengesahan perda ini, para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenai pajak yang lebih besar daripada sebelumnya. Untuk kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Pada kendaraan kedua, pajak naik dari 2 menjadi 4 persen.

Adapun kendaraan ketiga naik dari 2,5 menjadi 6 persen. Kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif menuturkan kenaikan jumlah pajak progresif ini diharapkan dapat berdampak berkurangnya kemacetan di Jakarta. Warga akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit. "Kami harapkan bisa membatasi jumlah kendaraan di Jakarta," katanya. Walaupun nantinya masih ada warga yang tetap membeli kendaraan pribadi, mereka akan dikenai pajak yang tinggi.

Pajak progresif ini hanya akan dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dan tak berlaku pada angkutan umum. Arif menuturkan pemilik kendaraan yang mencantumkan nama berbeda namun berada dalam satu alamat akan tetap dikenai pajak progresif ini. "Kami akan deteksi dari KTP dan kartu keluarga," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

5 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.


Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.
Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.


Cara Mudah Cek dan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Efisien

20 Juli 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Mudah Cek dan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Efisien

Pajak Kendaraan Bermotor digunakan buat membiayai berbagai program dan proyek yang berkaitan dengan transportasi, infrastruktur, dan pemeliharaan.


Polisi Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Bebas Punya Mobil Banyak

6 Juli 2023

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Bebas Punya Mobil Banyak

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga Maret 2023, baru ada 10 daerah yang sudah menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan ini.


Jakarta Fair 2023 Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

5 Juli 2023

Samsat di Jakarta Fair 2023. (Foto: JIExpo)
Jakarta Fair 2023 Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta Fair 2023 dilaporkan menyiapkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Hall C1 arena Jakarta International Expo (JIExpo).


HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023

28 Juni 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023

Dalam program pemutihan pajak ini, Bapenda juga memberikan penghapusan sanksi administrasi wajib pajak yang bayar pokok pajak mulai 22 Juni 2023.


HUT Ke-496 DKI Jakarta: Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

22 Juni 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
HUT Ke-496 DKI Jakarta: Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).


Simak Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

18 Juni 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Simak Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Terdapat 11 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Berikut redaksi Tempo.co merangkumnya: