Berdasarkan peraturan pemerintah, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk kendaraan beroda empat adalah Rp 75 ribu. Sedangkan biaya penerbitan pelat nomor adalah Rp 50 ribu sepasang. Adapun biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ialah Rp 100 ribu per kendaraan.
Sebagai pemegang kewenangan penerbitan surat-surat kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI membantah adanya biaya khusus untuk pemesanan pelat nomor kendaraan cantik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto, pada akhir pekan lalu, mengatakan biaya pembuatan pelat nomor resmi sesuai dengan peraturan pemerintah. "Kalau ada yang meminta lebih mahal, pasti dari biro jasanya,” katanya.
Meski begitu, dia mengatakan pemilik kendaraan bisa saja memilih pelat nomor sesuai dengan keinginan asalkan kombinasi angka dan hurufnya masih tersedia. "Tinggal dicek. Kalau masih ada, bisa dipesan. Tapi biaya pembuatannya sama dengan pelat nomor lain,” ujar Restu.
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2