TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dengan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd, 17 tahun, dan Assyifah Anggraini, 17 tahun, pada Selasa, 4 November 2014 digelar terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pemisahan persidangan sepasang kekasih ini lantaran berkas tuntutannya terpisah dari Jaksa Penuntut Umum. "Berkas tuntutan keduanya juga berbeda," ujar Hendrayanto.
Dalam persidangan ke-12 ini, seperti biasa kedua orang tua korban Ade Sara, Suroto dan Elizabeth Diana hadir. Mereka didampingi belasan kerabat memantau jalannya sidang sejak sidang perdana pada Agustus lalu. Adapun terdakwa Hafitd tampak hanya didampingi pengacaranya. Sedangkan Assyifa hanya ditemani ibunya. (Baca:Jadi Terdakwa, Pasangan Pembunuh Ade Sara Putus)
Dalam sidang sebelumnya, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer, keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan primer itu subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Sebelum Dibunuh, PSK Indonesia Disewa Rp 19 Juta
Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back
Dirut PT Pos Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Danau Toba Masih Mengandung Magma Cair