TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kaitan dengan pesan pendek atau SMS gelap ancaman terhadap korban pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009.
Sidang perdana gugatan Antasari akan digelar hari ini, 11 November 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai penggugat, Antasari dipastikan menghadiri sidang.
Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari.
"Nyatanya, Antasari tidak pernah berkirim SMS kepada korban," kata Boyamin.
Pada 2013, perkara ini pernah digugat Antasari, namun polisi tidak melakukan apa pun untuk mencari pelaku penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik tersebut. "Maka dari itu, Antasari untuk kedua kalinya menggugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban undang-undang," kata Boyamin.
AYU CIPTA
Baca juga:
Sultan Enggan Bicara Penembakan Harrier Amien Rais
Ibu Vicky Prasetyo Kesal dengan Zaskia Gotik
Putin: Asia Pasifik Prioritas Utama Rusia
Romy Sebut Kubu Djan Faridz Berbohong