TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang kuli panggul yang kedapatan menyimpan 35,6 kilogram ganja. Ganja tersebut dibungkus dalam kardus rokok dan disembunyikan dalam lemari di tempat kosnya di Kramatjati, Jakarta Timur. "Inisialnya MU alias BG," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat di Cawang, Jumat, 16 Januari 2015.
Menurut Sumirat, penangkapan MU terjadi 1 Januari 2015. Ganja tersebut dibagi dalam dua paket yang berisi 16 dan 21 bungkus. Motif MU menyimpan ganja itu untuk membalas budi pada bandar yang berinisial SU. Dia merasa berutang pada SU karena pernah menanggung biaya pengobatan istrinya di rumah sakit. Sehingga, saat SU meminta MU menyimpan ganja di kosnya, tersangka menerima pekerjaan itu. "SU kini menjadi buron BNN," ujarnya.
BNN awalnya mendapat informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh. Setelah ditelusuri, ganja tersebut berada di tangan MU. Tersangka mengaku tak mengkonsumsi ganja tersebut. "Keluarganya juga tak tahu bila tersangka menyimpan ganja di lemari," kata Sumirat.
Sumirat menuturkan MU diancam dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima MU ialah penjara seumur hidup. (Baca juga: Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati.)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis