Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan pernyataan Ahok. Ia mencontohkan, sembilan kasus bahan kimia berbahaya pada makanan dan kosmetik yang diproses BPOM hingga ke pengadilan hanya diganjar hukuman masa percobaan dan denda Rp 500 ribu. Perusahaan yang dijerat kasus juga tetap bisa beroperasi. "Seharusnya, izinnya juga dicabut," kata Dewi.
Penggunaan bahan kimia berbahaya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksinya, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar. Meski begitu, sanksi tersebut belum pernah diberikan kepada pelanggar.
Dewi menuturkan pengawasan dimulai dari pasar. Sebabnya, pasar merupakan titik pertama industri makanan. Di Jakarta saat ini, ada lima pasar percontohan yang dipantau ketat oleh BPOM, yakni Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Pasar Tebet (Jakarta Selatan), Pasar Grogol (Jakarta Barat), Pasar Koja (Jakarta Utara), dan Pasar Cibubur (Jakarta Timur).
Dewi berharap perjanjian kerja sama dapat meningkatkan mutu produk yang dijual di Jakarta. Kerja sama ini akan menjadi peringatan bagi pengusaha, distributor, dan penjual untuk menggunakan bahan kimia yang diperbolehkan. "Masyarakat juga dipersilakan melaporkan temuan mereka," kata Dewi.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja