TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menutup Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 18, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang. Kampus ditutup dengan cara menyegel pintu gerbang, pintu masuk kantor, dan ruang kelas.
"Segel dipasang sejak 17 Januari lalu, dan kami harus mengosongkan gedung sekolah ini hingga 17 Maret 2015 mendatang," ujar Ketua STTI SETIA Matius Lumentang pada Jumat, 13 Februari 2015. Sekolah itu kini memiliki 800 siswa.
Matius pengatakan peringatan tertulis telah dilayangkan pemerintah agar mereka menghentikan kegiatan dan mengosongkan tempat itu mulai 2 Januari hingga 16 Januari 2015. "Tapi hingga kini kami masih bertahan karena belum menemukan tempat baru," kata Matius. Itu sebabnya mereka meminta toleransi waktu hingga 17 Maret, meski masih bingung harus pindah ke mana lagi.
Kampus SETIA di Batu Ceper mulai beroperasi pada 2010 di kawasan seluas 1,4 hektare. Di dalam kawasan itu terdapat sekolah menengah kejuruan, akademi perawat, STTI, dan asrama siswa, yang menempati gedung bekas pabrik PT Rasico.
Sebelum beroperasi di Batu Ceper, sekolah yang telah berusia 28 tahun ini berada di Kampung Makasar, Jakarta. "Karena diprotes sebuah kelompok masyarakat, kami pindah dan sempat terkatung-katung di beberapa tempat," kata Matius.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan penyelenggara pendidikan di bawah naungan Yayasan Bina Setia itu melanggar sejumlah peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Mereka juga dianggap melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang. Dengan demikian, "Kami meminta agar menghentikan dan mengosongkan tempat itu," kata Mumung dalam surat eksekusi penyegelan bangunan tersebut.
JONIANSYAH