TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Depok melarang pelajar di kota itu merayakan Hari Valentine, yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila mengatakan akan memberi sanksi kepada kepala sekolah yang membiarkan siswanya merayakan hari kasih sayang itu. "Bagi kepala sekolah negeri, ada sanksi kepegawaian," kata Herry saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Februari 2015.
Herry melanjutkan, izin kepemimpinan kepala sekolah swasta akan ditinjau jika dia melanggar larangan itu. "Orang tua juga harus punya peran dalam pencegahan perilaku negatif remaja ini," ujar Herry.
Surat edaran yang diteken Herry dengan nomor 425/789-Set.Umum itu dilayangkan kepada semua kepala sekolah di semua tingkat, dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, di Depok. Isinya mencakup tiga hal pokok: memerintahkan siswa berkegiatan sesuai dengan nilai budaya Indonesia, melarang perayaan Valentine di sekolah, dan meminta orang tua mengawasi anak masing-masing.
"Jangan sampai anak-anak muda itu terjerumus dalam kegiatan negatif," kata Herry.
Adapun Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pernyataan mengharamkan perayaan Hari Valentine. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Keluarga dan Perlindungan Anak Tutty Alawiyah beralasan, di Indonesia, perayaan tersebut menjurus ke arah negatif. "Banyak cokelat yang dijual di supermarket atau minimarket saat Valentine diselipi kondom," katanya saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2015.
Tutty khawatir selipan kondom seperti ini akan mendorong remaja melakukan hubungan terlarang. Menurut dia, perayaan Valentine berpotensi merusak moral remaja.
Tutty mengatakan budaya Valentine, yang berasal dari Barat, tak sesuai dengan budaya warga Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Perayaan yang biasanya dilakukan dengan bertukar kado itu pun kebanyakan menjurus ke hal negatif. "Tujuannya bisa saja negatif. Misalnya nanti berujung ciuman dan hal lainnya," ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG | NUR ALFIYAH