TEMPO.CO, Tanggerang - Kepolisian sektor Serpong menggerebek pabrik obat ilegal yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard Blok F 1 Nomor 9, Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 29 April 2015. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan ribu butir tablet merek Carnophen.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pemilik sekaligus pelaku berinisial N serta sebelas orang pekerja di pabrik pembuat obat ilegal tersebut. Semuanya sudah diamankan di Polsek Serpong," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya saat ditemui dilokasi.
Irfing menjelaskan, di dalam pabrik tiga lantai itu, terdapat lima mesin produksi obat-obatan. Padahal pabrik itu tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan. "Izin yang dicantumkan pada kemasan obat itu palsu, karena obat Carnophen ini termasuk salah satu obat yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional," ujarnya.
Berdasarkan pengujian Unit Narkoba Polresta Tangerang, obat yang diproduksi mengandung methamphetamine. "Saat ini sample obat ilegal sudah dibawa ke pusat laboratorium Mabes Polri," tutur Irfing. Methamphetamine termasuk zat terlarang. Kepolisian masih menyelidiki dari mana bahan baku obat tersebut diperoleh.
Syahrudin, warga yang bekerja di dekat lokasi pabrik ilegal, mengaku sering mendengar suara bising dari dalam ruko pada malam hari. Namun, pada pagi hingga siang, ruko itu sepi. "Sore sampai malam, berisik. Kalau pagi sampai siang, malah sepi," ujarnya. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, pabrik obat ilegal itu sudah empat bulan beroperasi.
MUHAMMAD KURNIANTO