TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Permono dan Nurindria Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan sudah ada dua alat bukti yang bisa dipakai untuk menjerat keduanya dalam kasus penelantaran anak. "Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka," ujar Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di kantornya, Rabu, 17 Juni 2015.
Krishna mengatakan dua alat bukti yang dimiliki polisi yakni hasil tes kejiwaan Utomo dan Nurindria serta hasil visum fisik anak-anak mereka. Keterangan saksi ahli menguatkan bukti bahwa dua orang itu memang menelantarkan anak. "Jadi tersangka resmi hari ini," kata Krishna.
Adapun kekerasan yang terbukti dilakukan dua orang itu yakni membiarkan anak-anak mereka tidak terawat secara layak. Akibatnya, lima anak mereka menderita kekurangan gizi. Kondisi itu dianggap tidak layak karena hak kesejahteraan anak-anak harus dipenuhi orang tua sesuai dengan undang-undang.
"Jadi, kekerasan terhadap anak bukan cuma fisik. Tidak merawat dengan baik juga masuk kategori kekerasan," kata Krishna.
Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Berkas pemeriksaan mereka sebagai tersangka dua kasus itu akan diajukan ke kejaksaan, yang akan merumuskan tuntutan hukuman terhadap mereka.
Adapun kuasa hukum tersangka, Handika Hanggowongso, belum bisa dimintai tanggapan tentang status hukum kliennya. Dia beralasan sedang mendampingi kliennya yang lain di pengadilan tindak pidana korupsi. "Nanti saya pastikan," katanya.
Utomo dan Nurindria diangkut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Mei 2015. Kelima anak pasangan itu sudah ditangani Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Selain menelantarkan anak, pasangan suami-istri itu diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan lalu.
DIMAS SIREGAR