TEMPO.CO , Jakarta: Seorang pria berinisial G menjual beras buatannya yang telah dicampur pewangi pandan dan bahan kimia Fumiphos. Beras itu sudah beredar di supermarket di sekitar Jabodetabek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu. "Dia membuat sendiri merek dan kemasannya," katanya Jumat 26 Juni 2015.
Baca Juga:
Beras ini bermerek Riso Soil Organik Free Sugar. Dalam kemasannya, beras itu disebut memiliki keunggulan bebas gula, bebas pestisida dan dalam pengawasan tenaga ahli. Beras ini tersedia dalam beragam kemasan, di antaranya Super Pandan Wangi 10 liter yang dijual Rp 229.000, Beras Riso ukuran 5 liter seharga Rp 60.000 dan ukuran 2 liter seharga Rp 40.000.
Beras ini sebenarnya adalah beras non organik bermerk Burung Dara yang berasal dari Jawa Tengah. G membeli beras dalam jumlah banyak di Pasar Induk Cipinang. Beras itu kemudian diolah di gudangnya yang berada di Pergudangan Prima Daan Mogot Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.200 karung atau 30 ton beras Burung Dara, 2.310 karung atau 3,7 ton Beras Riso ukuran 2 liter, 390 karung atau 1,5 ton Beras Riso ukuran 5 liter, 5.000 lembar kantong kosong kemasan Beras Riso, 3.000 stiker Organik Indonesia, 90 tong untuk mengoah beras, tiga mesin jahit karung, 10 alat semprot pewangi, 112 cristal silica gel, empat botol Fumiphos dan satu hjirigen aroma pewangi pandan.
Atas perbuatannya, menurut Mujiono pelaku dijearat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a,2,6 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Serta UU Pangan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan atau Pasal 141."
Kepolisian masih memeriksa kandungan dalam beras buatan G ini di laboratorium. Fumiphos diketahui sebagai bahan beracun untuk hama tanaman.
NINIS CHAIRUNNISA