TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang tempat penyuntikan gas Elpiji ilegal di Perumahan Jatikramat, RT 8 RW 3, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. "Satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Edi Suheri, Kamis, 30 Juli 2015.
Ia menyebut tersangka Darwadi ialah pemilik usaha ilegal tersebut. Modus pelaku adalah mengambil isi gas bersubsidi di dalam tabung gas Elpiji 3 kilogram. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung gas Elpiji nonsubsidi atau ukuran 12 kilogram. "Dipindahkan menggunakan regulator yang dimodifikasi," kata Edi.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Harry Gasgari mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan ihwal aktivitas yang mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen. "Setelah cukup bukti, kami lakukan penggerebekan," kata Hari.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membeli gas subsidi secara acak di sejumlah agen penjual gas. Gas-gas tersebut kemudian disuntik ke dalam gas nonsubsidi untuk dijual kembali kepada konsumen atau didistribusikan ke toko-toko kelontong di Bekasi dan Jakarta. "Keuntungan menjual satu tabung Rp 60 ribu," kata dia.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, 24 tabung gas 3 kilogram, dan lima buah regulator yang dipakai menyuntik. Tersangka Darwadi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun," kata Harry.
Harry mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat terus waspada ihwal gas Elpiji. Jika ditemukan kejanggalan gas tersebut, segera dilaporkan ke Kepolisian agar ditindaklanjuti. Ciri-cirinya, berat gas tak mencapai ukuran sebenarnya. "Jika dipakai habisnya cepat dibanding biasanya, patut diwaspadai," kata dia.
ADI WARSONO