TEMPO.CO, Serang - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Banten, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten, Kamis, 20 Agustus 2015, terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hingga Jumat pagi tadi, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
PNS, yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Sosial Provinsi Banten berinisial BD, ditangkap petugas Direktorat Narkoba di dalam ruang kerjanya saat tengah duduk, dan diduga akan mengkonsumsi narkoba di kantor Dinas Sosial Provinsi Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari tangan PNS tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dalam kemasan paket kecil dan lima butir pil ekstasi, serta satu buah alat isap atau bong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Miyanto mengatakan, penangkapan PNS tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kepemilikan sabu dan pil ekstasi dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi, PNS tersebut terancam Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
DARMA WIJAYA