TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan merazia taksi Uber hingga waktu yang tak ditentukan. Perintah ini seiring dengankebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi melarang beroperasinya taksi Uber.
"Kami akan merazia taksi Uber hingga situasi kondusif," kata Tito setelah salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 September 2015. Polisi, kata Tito, juga akan meningkatkan razia taksi Uber. Sebab beroperasinya taksi Uber bisa merugikan masyarakat. "Seandainya didiamkan saja bisa bermasalah," ucapnya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kemarin resmi melarang taksi Uber beroperasi di Ibukota. Pemerintah mewajibkan Uber, sebagai perusahaan pemasaran berbasis aplikasi teknologi, memiliki badan hukum agar bisa beroperasi.
Tito mengungkapkan ada tiga alasan mengapa kepolisian harus menindak tegas taksi Uber. Pertama, penanggungjawab dari taksi Uber belum jelas. Kedua, taksi Uber belum memiliki kantor perwakilan di Jakarta.
Terakhir, Tito menambahkan, Uber belum memiliki mekanisme pembayaran asuransi bagi penggunanya. "Jika terjadi hal-hal yang merugikan penumpang siapa yang akan bertanggungjawab," ujar mantan Kapolda Papua ini.
GANGSAR PARIKESIT