Sebab, kata dia, sejak tahun 2004 sampai kejadian ini sampah di lokasi itu belum pernah terbakar. Jadi, ia melihat ada unsur kesengajaan penyebab terbakarnya sampah di TPS itu.
Ia mengakui bahwa sampah di TPS tersebut banyak berasal dari Jakarta. Salah satunya warga Perumahan Pondok Indah dan Lebak Bulus, yang membuang sampah di lokasi itu. "Kebanyakan warga perumahan yang berbatasan dengan tempat ini," ucapnya.
Pemilik Lahan TPS ilegal Maih mengklaim bahwa lahan tersebut milik keluarganya dengan bukti surat letter C, yang dimilikinya. Awalnya lahan ini memang tanah garapan yang dikelola turun temurun dari kakeknya. "Tapi, saya sudah menang di pengadilan atas gugatan pengembang perumahan," ucapnya.
Baca juga:
Keji, Ini Kasus Pembunuhan yang Terjadi 450 Ribu Tahun Lalu
Ini Cara-cara Unik Biro Jodoh Comblangi Para Jomblo
Bahkan, Maih mengaku pernah menjadi tahanan luar selama tiga bulan dan dipenjara selama tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, untuk membela tanah miliknya. "Saya punya bukti makanya menang. Pihak perumahan memiliki sertifikat tanah Cinere, tapi lahannya di Limo," ucapnya.
Maih mengungkapkan setiap orang yang membuang sampah di tanah miliknya membayar Rp1 juta per bulan. Sebanyak 10 mobil beroperasi setiap hari membuang sampah di lahan miliknya.
"Duit sampah saya bagi-bagi. Ormas, Polsek dan Babinsa juga kebagian," katanya. "Kalau tidak dibagi-bagi mana mungkin bertahan lama tempat sampah ini. Saya hanya kebagian Rp300 ribu sebulan."
IMAM HAMDI