Ia mengatakan TPS ilegal di Limo sudah beroperasi sejak tahun 1998, di lahan seluas 4 hektar. Lokasi pembuangan sampah tersebut pernah ditutup pada 2005 karena longsor, namun aktif kembali. "Pemerintah kecolongan selama ini," ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampah di Limo sebagian besar buangan dari sampah warga Jakarta. Bahkan pemerintah sudah mencoba menyurati dan menangkap warga Jakarta yang membuang sampahnya ke Depok. "Tapi, sampai sekarang tetap masih ada," ucapnya.
Hingga saat ini, dia mengimbuhkan, masih ada lima TPS ilegal yang berbatasan dengan Jakarta. TPS ilegal tersebut berada di Kelurahan Grogol, Pancoranmas, Mekarsari, Pangkalan Jati dan Limo. Rata-rata luas TPS ilegal mencapai 3.000-4.000 meter. "Paling parah di Limo karena sudah seperti TPA," ucapnya.
Baca juga:
Bajaj Berbasis Aplikasi Diluncurkan, Berapa Tarifnya?
Bajaj Ber-BBM Premium Boleh Gabung 'Bajaiapp', Asalkan...
Lurah Limo Danudi Amin mengatakan keberadaan TPS ilegal itu sudah diketahui sampai tingkat kecamatan. Menurut informasi, TPS di lokasi itu sudah tutup tahun 2008. Ia mengatakan selama ini pembuang sampah kucing-kucingan dengan pemerintah, membuang sampah di lokasi itu. "Tapi, Maret kemarin sudah ditutup total," ucapnya.
Pengawas TPS ilegal Adar menduga bahwa lokasi tersebut dibakar. Soalnya, lokasi tersebut menjadi tanah sengketa antara pemilik, yakni Maih dan pengembang perumahan di lokasi itu. "Maih menang putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Depok empat hari sebelum terbakar," ucapnya.
Selanjutnya...