TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun, diteriaki warga saat datang untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah, 9 tahun, di Kalideres, Jakarta Barat.
"Huuhh, mati aja lu!" teriak warga yang telah berkerumun di rumah tersangka di Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 20 Oktober 2015
Dengan geram, mereka menyoraki Agus yang datang melalui pintu belakang rumah. Ia kemudian melakoni sejumlah adegan. Di antaranya saat membawa masuk Putri ke rumah, menutup warung kelontong, dan melakukan adegan pencabulan dan pembunuhan secara tertutup.
Dalam proses rekonstruksi ini, polisi membawa enam saksi dan satu korban. Tiga di antara saksi masih anak-anak. Selain itu, terdapat tiga saksi lain berusia dewasa, dan korban Putri yang diperankan oleh seseorang.
Baca juga:
Adik Bekas Kiper Inggris Ikut Audisi Duta Humas Polda Sulsel
Tragedi Aceh Singkil: Isak Tangis Kala Gereja Dibongkar
Polisi membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor matic jenis Mio warna merah, ember berisi sejumlah bukti, dan beberapa barang lainnya. Sampai berita ini ditulis, proses rekonstruksi pembunuhan masih terus berjalan.
Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan pada Sabtu, 10 Oktober. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap Putri setelah bocah 9 tahun tersebut pulang sekolah. Sore harinya, ia membunuh Putri di tempat yang sama.
Selain Putri, Agus juga melakukan pencabulan terhadap korban T, 14 tahun, warga RT 03 RW 10 Rawa Lele, Kalideres. Dalam proses rekonstruksi ini, polisi juga membawa enam saksi. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisnha Murti memimpin langsung proses rekonstruksi tersebut.
AVIT HIDAYAT
Simak juga:
Begini Pinjam Buku Gratis di iJakarta, Perpustakaan Digital
Lihat Deretan Mayat, Ini Kisah Dita yang Selamat di Lawu