TEMPO.CO, Jakarta - Camat Cempaka Putih Jakarta Pusat Lola Lovita geram kepada stafnya, Nasir, 56 tahun, yang absen berbulan-bulan. Lola bahkan tak pernah bertatap muka dengan Nasir sejak ia diangkat menjadi camat pada Januari 2015.
Nasir bak hilang ditelan bumi. Tak ada satupun pegawai dan karyawan di Kantor Kecamatan Cempaka Putih yang tahu di mana keberadaan Nasir. Padahal seharusnya Nasir berkantor di kecamatan yang terletak di Jalan Rawasari Selatan itu sejak 1 April 2015. Ia dimutasi dari Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Dari awal dia dipindah, dia tak pernah lapor diri ke saya. Ternyata memang sudah bermasalah sejak di kantor awal," kata Lola Lovita saat ditemui Tempo, Selasa, 20 Oktober 2015.
Baca juga:
Kabut Asap Riau:Bocah yang Meninggal Tak Punya Riwayat Sakit
Ini Pengakuan Mahasiswi UI yang Diculik tentang Penyekapnya
Lola kesulitan memanggil Nasir karena tak bisa melacak alamat rumah lelaki itu. Pegawai Kecamatan Johar Baru pun tak bisa menemukan Nasir sejak 2012. "Bahkan, ada yang sudah empat tahun bekerja di sana, tapi tak tahu Nasir yang mana," kata seorang pegawai.
Nasir mendapat surat teguran pertama pada Februari 2012. Saat itu, Camat Johar Baru Sujanto Budiroso memanggil Nasir lantaran membolos selama sebulan sejak 2 Januari 2012. "Saudara telah melanggar PP 30 Tahun 1980, yaitu tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Sujanto dalam suratnya.
Teguran kedua dilayangkan kembali pada Mei 2012 dan teguran ketiga pada Juli 2012. Sujanto meminta Nasir menghadapnya. Sebulan berselang, Nasir menyatakan alasan absennya lewat selembar surat bermaterai.
Ia mengaku sakit selama berbulan-bulan dan masih menjalani perawatan. "Dengan ini saya menyatakan akan masuk kerja kembali karena selama ini dalam keadaan sakit atau psikis (dan masih berjalan). Surat ini saya buat dengan sebenarnya," tulis Nasir dalam suratnya, tertanggal 2 Agustus 2012. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Namun nyatanya hingga tiga tahun kemudian, ia tak pernah masuk kerja. Pada April 2015, Nasril dimutasi ke Kecamatan Cempaka Putih. Di sana, ia menjabat sebagai staf pengatur II C, bagian administrasi perencanaan dan anggaran. Karena selalu absen selama sepekan, Lola langsung melayangkan surat kepada Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Pusat.
Simak juga:
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR ke-55 yang Dijerat KPK
Kabut Asap, 360 Sekolah di Bulungan, Kalimantan Diliburkan
Lola juga membuat berita acara perkara kepada Inspektorat Kota Jakarta Pusat. Ia meminta agar gaji dan tunjangan Nasir ditangguhkan. "Karena pembayaran gaji langsung ke rekening, jadi kami tak tahu. Semoga sudah dihentikan," kata Lola.
Sebelumnya, mantan Camat Senen itu pernah melayangkan surat teguran kepada Nasir lewat tembusan di Kecamatan Johar Baru. Hasilnya tetap nihil. Ia berharap Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Gubernur DKI Jakarta segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Nasir. "Harus tegas. Kami tak tahu harus bagaimana lagi."
PUTRI ADITYOWATI