TEMPO.CO, Bogor - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor membekuk tiga perempuan yang diketahui berstatus janda. Mereka sedang pesta narkoba jenis sabu di dapur milik salah satu tersangka di Jalan Layungsari, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kepala Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Herindra Rahmawan mengatakan ketiga tersangka yakni, RM, 29 tahun, SS (38), dan IM (32), ditangkap saat berpesta sabu di rumah SS. "Ketiganya ditangkap di dapur sedang mengisap sabu, dan dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram dan alat pengisap sabu (bong)," kata dia.
Menurut dia, ditangkapnya ketiga janda tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, juga dari informasi masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan di rumah tersebut. "Saat digerebek mereka tidak bisa mengelak karena memang ketiganya sedang berkumpul di dapur sambil mengisap sabu," kata dia.
SS, salah seorang tersangka, mengaku jika dirinya mendapatkan sabu milik RH, yang sengaja datang ke rumahnya, sedangkan RH mengaku jika dirinya mendapatkan sabu dengan cara membeli dari salah seorang temannya dengan harga Rp 500 ribu. "Yang bawa sabu temen, saya hanya diajak untuk mengisap saja," kata dia.
Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polsek Kota Bogor Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan selain tiga janda tersebut pihaknya pun membekuk 12 orang tersangka dalam operasi Antik yang digelar dalam satu pekan terakhir, "Ada 12 orang tersangka yang kami tangkap, dari semua tersangka ini ada Selapan orang merupakan TO polisi, karena merupakan pengedar," kata dia.
Sedangkan empat tersangka lain merupakan menggunakan narkoba. Dalam kegiatan ini jajaranya mengamankan barang bukti 6,5 gram sabu dan 83 gram ganja, "Untuk tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," katanya.
M. SIDIK PERMANA