TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero), melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber, beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan operasi jasa angkutan darat di Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberi kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
“Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," katanya, Jumat, 13 November 2015.
Budi memastikan, mulai pekan depan, PT AP II akan melakukan razia untuk melarang pengoperasian taksi Uber di Bandara Soekarno-Hatta. Karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.
Adapun seluruh operator ataupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri atas 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan, di mana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan PT AP II dan Kementerian Perhubungan.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tuturnya.
Keputusan dilarangnya operasi taksi Uber ini juga merupakan bagian dari upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Soekarno-Hatta yang dijalankan PT AP II sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
Pada Oktober lalu, telah digelar penertiban kendaraan berpelat nomor hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi angkutan sewa resmi bandara melalui pola pengelolaan bekerja sama dengan Inkopau. Penertiban yang dilakukan ini, selain menghilangkan taksi gelap, sekaligus untuk memantau operasi angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.
AYU CIPTA