BPOM telah membatalkan izin edar terhadap semua kosmetika yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Selain itu ada perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran dengan nilai Rp 8,8 miliar.
"Jumlah produk yang disampling 5 tahun terakhir, jumlah temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya cenderung naik dari 0,65 persen menjadi 0,74 persen," ujar Roy.
Sepanjang 2015 BPOM telah menindak lanjuti 36 kasus pelanggaran di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan untuk kurun 5 tahun terakhir terdapat sebanyak 326 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain Pemda, Kabupaten (Dinas Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan), Kepolisian serta Asosiasi," ujar Roy.
Berikut adalah daftar 30 kosmetik berbahaya: