TEMPO.CO, Jakarta - Istri anggota Dewa Perwakilan Rakyat, Ivan Haz, A, membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantu rumah tangganya saat menjalani pemeriksaan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 27 November 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan hal tersebut. "Ya, sudah diperiksa. Saksi istri yang bersangkutan kami lakukan konfirmasi terhadap alat bukti yang kami miliki. Kemudian diingkari alat bukti itu oleh yang bersangkutan," katanya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.
Kendati demikian, Krishna tak mempermasalahkan bantahan istri Ivan Haz tersebut. Pasalnya, yang dibutuhkan saat ini adalah sikap kooperatif dan kejujuran saksi dalam pemeriksaan.
"Sekarang kami kan mintanya kooperatif pada saksi. Boleh saja tersangka tidak jujur. Tapi, kalau saksi, tidak boleh," ujarnya
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, polisi sudah memiliki cukup alat bukti terkait dengan adanya tindakan KDRT tersebut, sehingga ke depannya polisi akan mempertimbangkan pernyataan istri Ivan Haz tersebut yang dianggap tidak jujur.
"Alat bukti yang dibantah tersebut juga tengah diperiksa ahli digital. Saksi mengatakan itu didorong bukan dipukul. Kalau dilihat kasat mata, memang dipukul. Tapi ya kita tunggu hasil pemeriksaan ahli digital."
Ivan Haz, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober lalu oleh spembantu rumah tangganya berinisial T. Pasangan itu dituduh melakukan KDRT terhadap T. Polisi sebelumnya dituding lamban menindaklanjuti kasus ini.
INGE KLARA SAFITRI