TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan memusnahkan 440 surat suara yang rusak di halaman gedung serbaguna Pondok Aren. Surat suara yang rusak sebelumnya berjumlah 438. Namun, setelah dihitung kembali, ternyata bertambah dua menjadi 440 suara.
"Ini adalah tahapan pascasortir dan pelipatan surat suara. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon, Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan," ucap Ketua Divisi Kelompok Kerja Logistik KPU Kota Tangerang Selatan Sam'ani seusai pemusnahan.
Sam'ani mengatakan, selain memusnahkan surat suara yang rusak, pihaknya memusnahkan surat suara yang lebih. Tujuannya, agar tidak disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab.
"Sebanyak 1.410 lembar surat suara yang lebih dan tidak kami lipat, 41 surat suara rusak karena lain- lain, 50 surat suara rusak karena noda, 114 surat suara rusak karena kualitas cetakan, 124 surat suara sobek, dan 111 surat suara bolong langsung kami musnahkan," ujarnya.
Dari pemusnahan itu, ditemukan beberapa surat suara yang bolong karena sudah cacat saat dikirim dari pabrik percetakannya tanpa ada indikasi sudah dicoblos.
"Surat suara sudah kami lihat bersama perwakilan pasangan calon untuk menjadi saksi. Disaksikan juga oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian. Mungkin saat packing tidak hati- hati. Kami juga melihat bolongnya tidak hanya pada satu titik dan satu gambar," ujarnya.
Dalam pemusnahan surat suara, Kepala Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan dan perwakilan Satpol PP juga ikut membakar surat suara tersebut.
MUHAMMAD KURNIANTO