Semula, ia melarang Uber dan Grab Car—layanan sewa mobil pribadi yang disediakan operator Grab—karena tak memenuhi aturan angkutan umum. Para pengemudi Uber memakai mobil dari koperasi penyewaan tanpa membayar pajak pendapatan, sama seperti Grab Car. Namun, operator Grab Taxi juga menyediakan layanan taksi berpelat kuning yang bekerjasama dengan sejumlah perusahaan taksi daerah, seperti Blue Bird dan Express.
Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menghapus kuota taksi Jakarta dari total awal 27 ribu taksi. Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah memberi kesempatan kepada Grab dan Uber untuk segera mengurus legalitas operasional.
Dinas meminta keduanya untuk mendirikan perusahaan taksi khusus atas izin BKPM atau bekerja sama dengan koperasi penyewaan mobil yang sudah ada. "Kalau bangun perusahaan sendiri, dia harus berbadan hukum, bayar pajak, siapkan asuransi, dan kendaraan lolos uji KIR," ucap Andri. Konsep ini sama seperti yang diterapkan dalam pengelolaan Metromini dan Kopaja.
Selanjutnya: Persaingan makin ketat...