TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Solid AG divonis 4 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap bocah 5 tahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Solid AG terlihat hanya didampingi tiga kuasa hukumnya.
Solid AG, yang mengenakan peci hitam, kemeja putih lengan panjang, dan celana jins hijau tosca, serta bersepatu pantofel cokelat, terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Pada awal sidang, ia terlihat tegang dengan memasang muka muram. Saat hakim ketua menanyakan kesiapan sidang, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 14.30 tersebut.
"Saya sehat dan saya siap menjalani sidang," ujarnya seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Desember 2015.
Sepanjang persidangan, Solid AG terus memegang tasbih kecil dengan mulut yang selalu bergumam. Raut mukanya perlahan memerah seiring majelis hakim membacakan rentetan putusan. Saat hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara untuk Solid AG, ia hanya tersenyum seraya menghampiri kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan.
Setelah hakim memutuskan hukuman dan menanyakan kepada Solid apakah menerima atau menolak hukuman tersebut, ia hanya tersenyum sambil meninggalkan ruang sidang. "Saya harusnya bebas karena saya tidak bersalah," ucapnya kepada Tempo sambil berjalan menuju ruang tahanan.
ABDUL AZIS