TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap Klinik First Chiropractic di Pondok Indah Mall pada pukul 14.51, Rabu, 6 Januari 2016. Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut atas kabar dugaan malpraktek yang berujung tewasnya Allya Siska Nadya.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Henny Fachruddin mengatakan kunjungan tim gabungan ini dalam tahap investigasi atas kematian Allya. “Untuk sementara belum bisa ambil kesimpulan, besok pun masih ada kelanjutan, bagaimana-bagaimana nanti kami belum bisa keluarkan pernyataan,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Januari 2016.
Dari kunjungan tersebut, tim gabungan mendapatkan sejumlah temuan. Pertama, diketahui bahwa Klinik First Chiropractic tidak memiliki izin. Kedua, tidak adanya papan nama dan jadwal praktek yang terpampang.
BACA: Diduga Malpraktek, Klinik Chiropractic First Tak Berizin
Ketiga, klinik tersebut mempekerjakan dokter asing Randall Cafferty yang sedang bermasalah hukum. Dalam laporan tertulis tim gabungan diketahui bahwa Randall tidak memiliki dokumen sama sekali. Berdasar informasi dari laman Board of Chiropractic Examiners State of California dengan alamat Chiro.ca.gov, Randall sedang diberi sanksi hukuman disiplin selama tiga tahun terhitung sejak 13 Maret 2013 karena tindakan tidak profesional dan tersangka kejahatan.
Keempat, terdapat dokter pengganti Randall dengan nama Marek Magnowski dari Polandia. Kata Henny, pihak klinik tidak dapat menunjukkan dokumen dokter tersebut. “Kami tidak bertemu orangnya, hanya tertulis. Mereka, sih, ngakunya semua dokter Indonesia,” ucapnya. Henny menambahkan, saat berkunjung ke sana, dia tidak melihat keberadaan dokter. “Kata orang yang ada di sana, dokternya sedang makan, entah makan di mana, padahal kami sampai jam 4.”
BACA: Malpraktek, Polisi Segel Klinik Chiropractic
Kelima, tim gabungan juga menemukan rekam medis yang tersimpan di dalam lemari bersamaan dengan alat kebersihan, seperti sapu, lap, ember, dan kain pel. Keenam, merujuk keterangan keluarga pasien yang sedang berobat, para dokter di klinik tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
Ketujuh, tempat praktek menggunakan tirai yang tertutup rapat dari atas sampai bawah. Menurut Henny, tirai seharusnya terbuka 20 sentimeter dari atas ke bawah. Kedelapan, pada semua rekam medis tidak ada tanda tangan atau paraf dokter pemeriksa. Terakhir, diketahui klinik tersebut memiliki enam cabang di Jakarta dengan kantor pusat di Singapura.
Allya Siska Nadya meninggal beberapa jam setelah perawatan di Klinik Chiropractic pada 6 Agustus 2015. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2015.
BACA: Polisi Kesulitan Usut Malpraktik Chiropractic pada Allya
AHMAD FAIZ