TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan polisi masih menyelidiki identitas kepemilikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-210-RFD yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan empat orang kemarin. Mobil yang memiliki unsur RFD pada pelatnya tersebut diduga milik seorang pejabat karena peruntukannya tidak digunakan oleh masyarakat sipil.
"Lagi diselidiki itu mobil milik siapa," ujar Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Februari 2016. Iqbal mengatakan kasus kecelakaan tersebut hingga kini masih ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Hasbi Ibrahim mengatakan mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan maut di Daan Mogot itu bukan milik pejabat. Meski bernomor polisi dengan kode akhir RFD, mobil tersebut milik pribadi karena memiliki tiga digit angka.
Hasbi menuturkan mobil dinas milik pejabat yang berakhiran kode RFD, RFS, atau RFP didahului empat digit angka. "Kalau yang ini kan cuma tiga, dan setelah kami periksa milik pribadi," kata Hasbi saat ditemui di kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat kemarin.
Hasbi menambahkan, warga biasa dapat menggunakan pelat kendaraan dengan kode akhir RFD, dengan ketentuan tidak boleh didahului empat digit angka. Pengurusan pun seperti mengajukan pelat nomor biasa. "Datang ke Direktorat Lalu Lintas, ajukan surat permohonan," tuturnya.
Menurut Hasbi, bila nomor yang diinginkan itu tersedia, dengan segera nomor tersebut dapat digunakan. Masa berlaku pelat kode RFD kendaraan tersebut sama seperti yang lain, yaitu lima tahun. "Kecuali mobil dinas, yang setiap tahun ajukan perpanjangan," ucapnya.
Kemarin, sebuah mobil Toyota Fortuner terlibat kecelakaan maut yang menewaskan empat orang. Ricky Agung Prasetya, yang mengemudikannya, diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sebelum kejadian, Ricky bersama delapan rekannya berkaraoke di Cafe Aldi di kawasan Kalijodo, Angke, Jakarta Barat. Sepulang dari tempat hiburan itu, mobil yang dikemudikan Ricky menabrak sepeda motor Yamaha Mio berpelat B-4068-BFI yang ditunggangi Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini.
Mobil yang oleng ke kiri setelah menabrak lalu menghajar tiang rambu lalu lintas hingga patah. Selanjutnya mobil berputar, terguling, dan bagian belakang membentur tiang listrik. Mobil pun berhenti dengan kondisi miring 90 derajat ke kiri.
Selain Zulkahfi dan Nuraini, dua rekan Ricky yang berada di dalam mobil juga menjadi korban, yaitu Evi Riani dan Tatang. Saat ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ