TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah, alias Ivan Haz, langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan pihaknya akan mengirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehubungan dengan status Ivan sebagai anggota DPR.
"Kami selaku penyidik akan mengirim surat tentunya melalui Kapolda ke MKD," ujar Krishna, di kantornya, Senin malam, 29 Februari 2016.
Dia berujar sudah menyampaikan kebutuhan koordinasi dengan MKD itu kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. "Kami sudah laporkan ke pimpinan. Jadi surat menyurat antarinstitusi," ujar Krishna.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun. "Keterangan saksi dan ahli cukup, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ucap Krishna.
Ivan Haz memenuhi panggilan pemeriksaan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya. Putra Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz itu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.45 WIB. Dia mengenakan baju batik bercorak hijau dan kuning, didampingi tim kuasa hukumnya.
Sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan, dia mengunci mulutnya rapat-rapat. Tak ada satu patah kata pun ia keluarkan. Kuasa hukumnya pun mengambil alih menjawab pertanyaan pewarta yang sudah menunggu sejak tadi. Ivan seharusnya dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. "Kita ikutin prosedur, ya," ujar kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma, di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.
Ivan Haz sebelumnya dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah mambayar gaji Toipah.
GHOIDA RAHMAH