TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Tersangka Kasus Penganiayaan pembantu Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Tito, saat ini proses pengajuan penangguhan tersebut sedang berlangsung dan banyak mendapat dukungan dari kolega Ivan Haz.
"Kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan sudah banyak dari konstituen Pak Ivan. Sudah lebih dari 100 orang mengajukan diri menjadi penjamin bahwa Pak Ivan tidak akan melarikan diri," kata Tito Hananta Kusuma di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016. (Baca: MKD Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Kasus Ivan Haz)
Hari ini, sekitar pukul 12.30 WIB, terlihat seorang perempuan berjilbab hitam menggendong anak kecil, yang diduga istri Ivan Haz dan anaknya, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada pagi hari, Ivan juga tampak digiring menuju ruangan. "Hari ini Pak Ivan sedang dijenguk keluarga dan rencananya ada kunjungan dari teman-teman di DPR," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, upaya perdamaian dengan pihak pelapor, yakni mantan pembantu rumah tangga Ivan Haz, Toipah, terus dilakukan. Ivan juga terbuka apabila ia mendapat bantuan hukum dari sesama rekannya di anggota DPR dalam proses penangguhan penahanan.
"Kami sedang proses, jadi kami mohon dihormati dalam proses ini dan klien kami juga kooperatif. Beliau sangat terbuka bagi siapa pun yang membantu beliau. Beliau sangat terbuka apabila ada tim penasihat hukum dari partai atau dari DPR yang membantu beliau," kata Tito.
Hingga kemarin malam, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ivan masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Ivan Haz dilaporkan oleh pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober 2015. Selain tindak kekerasan, Ivan juga dilaporkan tidak pernah mambayar gaji Toipah, pembantunya.
DESTRIANITA K.