TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Krishna sendiri berujar, berkas penyidikan Ivan Haz kini sudah diserahkan kepada jaksa.
"Berkasnya sudah kami kirim ke jaksa. Saya belum baca permohonan dari keluarganya. Kalau saya belum lihat, belum baca, berarti saya belum menerima," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.
Krishna berujar, penangguhan penahanan bisa diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya oleh keluarga tersangka, pengacara, atau justru oleh tersangka itu sendiri. "Tentunya nanti dari situ mereka memberikan jaminan, apakah jaminan keluarga, apakah jaminan uang yang diserahkan kepada panitera atau pengadilan, dan dari situ akan dipertimbangkan oleh penyidik dengan alasan subyektif dan obyektifnya," ujar Krishna Murti.
Pada Selasa lalu, pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Tito, saat ini proses pengajuan penangguhan tersebut sedang berlangsung dan banyak mendapat dukungan dari kolega Ivan Haz.
"Kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan sudah banyak dari konstituen Pak Ivan, sudah lebih dari seratus orang, mengajukan diri menjadi penjamin bahwa Pak Ivan tidak akan melarikan diri," tutur Tito Hananta Kusuma di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2015.
Selain itu, ayah Ivan Haz, Hamzah Haz, sudah mengatakan kesediaannya untuk menangguhkan penahanan anggota DPR itu.
DESTRIANITA K.