TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama anggota organisasi change.org. Kedatangan mereka untuk menyampaikan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 20 ribu orang, terkait permintaan masyarakat Indonesia agar melanjutkan penyidikan perkara tindak penganiayaan yang melibatkan anggota DPR Masinton Pasaribu dan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Selain itu, Direktur LBH Apik Ratna Batara Murti mengatakan pihaknya juga akan mendesak Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan kasus hukum Ivan Haz ke ranah pengadilan. "Dia kan pejabat publik, harusnya ada tekanan untuk jadi momentum agar tidak mentoleransi kekerasan pembantu rumah tangga. Penganiayaan kan masuk delik umum jadi nggak bisa dicabut," kata Ratna Batara Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.
Ratna mengatakan sebagai kuasa hukum korban mereka tidak akan membuka jalan perdamaian dengan pihak Ivan Haz. Sebab berdasarkan pengakuan korban penganiayaan terakhir, Toipah, sebelumnya sudah ada empat korban yang mendapat tindak kekerasan yang sama sehingga apa yang dilakukan Ivan Haz tidak bisa ditoleransi lagi.
"Kami meminta agar tidak ada penangguhan penahanan Ivan Haz. Kami dan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian dan pertemuan antara korban dan tersangka. Kalaupun ada pemberian ganti rugi harus lewat jalur hukum," kata Ratna.
Beberapa waktu yang lalu kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan Ivan Haz. Tito berujar banyak pihak yang telah bersedia menjamin penangguhan Ivan Haz termasuk orangtuanya sendiri, Hamzah Haz.
Selain itu kata Tito, pihaknya juga telah mencoba berdamai dengan pihak Toipah, namun upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil karena LBH tidak membuka perdamaian. Tito meminta agar delik penganiayaan yang dilakukan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu bisa berakhir damai seperti Masinton dan Dita Aditia yang juga ditangani oleh lembaga hukum yang sama, LBH Apik.
DESTRIANITA K.