Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH APIK Minta Polda Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan 20 ribu ttd dukungan kelanjutan kasus Ivan Haz dan Masinton, 8 Maret 2016. TEMPO/Inge Safitri
Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan 20 ribu ttd dukungan kelanjutan kasus Ivan Haz dan Masinton, 8 Maret 2016. TEMPO/Inge Safitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama anggota organisasi change.org. Kedatangan mereka untuk menyampaikan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 20 ribu orang, terkait permintaan masyarakat Indonesia agar melanjutkan penyidikan perkara tindak penganiayaan yang melibatkan anggota DPR Masinton Pasaribu dan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Selain itu, Direktur LBH Apik Ratna Batara Murti mengatakan pihaknya juga akan mendesak Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan kasus hukum Ivan Haz ke ranah pengadilan. "Dia kan pejabat publik, harusnya ada tekanan untuk jadi momentum agar tidak mentoleransi kekerasan pembantu rumah tangga. Penganiayaan kan masuk delik umum jadi nggak bisa dicabut," kata Ratna Batara Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.

Ratna mengatakan sebagai kuasa hukum korban mereka tidak akan membuka jalan perdamaian dengan pihak Ivan Haz. Sebab berdasarkan pengakuan korban penganiayaan terakhir, Toipah, sebelumnya sudah ada empat korban yang mendapat tindak kekerasan yang sama sehingga apa yang dilakukan Ivan Haz tidak bisa ditoleransi lagi.

"Kami meminta agar tidak ada penangguhan penahanan Ivan Haz. Kami dan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian dan pertemuan antara korban dan tersangka. Kalaupun ada pemberian ganti rugi harus lewat jalur hukum," kata Ratna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu yang lalu kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan Ivan Haz. Tito berujar banyak pihak yang telah bersedia menjamin penangguhan Ivan Haz termasuk orangtuanya sendiri, Hamzah Haz.

Selain itu kata Tito, pihaknya juga telah mencoba berdamai dengan pihak Toipah, namun upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil karena LBH tidak membuka perdamaian. Tito meminta agar delik penganiayaan yang dilakukan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu bisa berakhir damai seperti Masinton dan Dita Aditia yang juga ditangani oleh lembaga hukum yang sama, LBH Apik.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

5 jam lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.