TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan ER, 56 tahun, guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya, NS, 14 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka telah ditahan sejak Senin lalu. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Wahyu kepada Tempo, kemarin.
Wahyu menjelaskan ER dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami masih menyelidiki dugaan adanya korban lain," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan tersangka belum mengakui pencabulan terhadap muridnya. "Kami tak mengejar pengakuan tersangka, tapi berdasarkan bukti dan keterangan korban tindakan itu ada," kata Audie.
Penyidik, Audie melanjutkan, juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. "Masih didalami, karena pemeriksaan korban lebih mementingkan psikologisnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ER diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sebanyak tiga kali. Terakhir, Maret ini, ER melakukan pencabulan terhadap NS di ruang guru yang tak memiliki kamera CCTV. "Ini semua masih kami dalami, kami menduga korbannya tak hanya satu," kata Audie.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan terjadi peningkatan kasus kekerasan anak selama lima tahun terakhir di Jabodetabek. Di 2010 tercatat, 2.046 laporan dengan 42 persen kasus kekerasan seksual. Angka itu meningkat menjadi 2.467 kasus dengan 52 persen kasus kekerasan seksual di 2011. Peningkatan terus terjadi di 2012, yakni 2.637 kasus dengan 62 persennya kasus kekerasan seksual. Di 2013 tercatat, 2.676 kasus kekerasan anak dengan 54 persen kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan anak di 2014 meningkat tajam menjadi 2.737 kasus dengan 52 persen kekerasan seksual.
"2015 bukannya turun malah meningkat menjadi 2.898 kasus dengan 59,30 persen kasus kekerasan seksual dan 40,70 persen kekerasan fisik," kata Arist.
AFRILIA SURYANIS