TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan kejahatan eksploitasi anak tahun 2015 di Jakarta Selatan sudah berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Wahyu, tingkat kejadian eksploitasi di Jakarta Selatan pada 2014-2015 sudah berkurang 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Turun kurang-lebih 50 persen. Namun kami tetap jaga agar tidak berkembang, dengan bersinergi bersama berbagai pihak," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu, 27 Maret 2016.
Wahyu mengaku pihak kepolisian Jakarta Selatan memang tengah berkonsentrasi untuk mengungkap kasus eksploitasi anak. Meski terlihat mudah, menurut Wahyu, hal ini cukup sulit. Pasalnya, kepolisian harus mendapatkan tindak pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku.
Jika razia dilakukan asal-asalan, Wahyu khawatir pelaku justru akan kembali lepas dan melakukan kejahatan yang sama. Apalagi, kata Wahyu, kepolisian harus mencari bukti apakah anak tersebut merupakan anak kandung pelaku. Sehingga pihak kepolisian mengaku mencari terlebih dahulu modus kejahatannya sebelum ditangkap.
Sementara untuk saat ini polisi masih berkonsentrasi terhadap korban yang saat ini berada di RSPA Bambu Apus. Selain itu, kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengungkap sindikat eksploitasi anak.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. Menteri mengapresiasi kinerja pihak kepolisian. "Kami akan bentuk satgas. Kami akan bekerja sama dengan polres di Jakarta. Satgas ini akan memantau anak-anak yang dieksploitasi," ujarnya.
Selain itu, dalam rangka menegakkan hukum untuk kejahatan eksploitasi anak, Yohanna mengaku akan memberi pelatihan bagi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan implementasi peraturan perlindungan anak yang sudah ada. "Kami akan melakukan pelatihan untuk polisi dan jaksa sehingga mendapat sertifikat anak. Hal ini agar dapat mengimplementasikan dengan baik," ucapnya.
Polres Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus eksploitasi anak. Dalam operasi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan ini, ditetapkan empat orang tersangka, yakni IR (perempuan, 35 tahun), NH (perempuan, 43 tahun), serta ER (laki-laki, 20 tahun) dan SM (perempuan, 21 tahun) yang mengaku suami-istri.
Keempat tersangka dapat dikenakan dua undang-undang sekaligus. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila terbukti merupakan orang tua kandung korban. Mereka terancam hukuman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI