TEMPO.CO, Jakarta - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay, DA, 22 tahun, mengaku sebagai anak dari pemilik agen perjalanan. Modus itu membuat korbannya tertipu hingga memesan ratusan lembar tiket.
"Tersangka DA menyampaikan bahwa dia memiliki kuota 310 tiket dan itu dipesan oleh korban semua," kata Henrikus di Jakarta, Selasa, 27 Maret 2024.
Henrikus mengatakan, mahasiswi sebuah universitas di Jakarta Selatan itu mengaku sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan dan punya jatah tiket konser Coldplay 310 lembar.
Dengan modal jatah tiket itu, DA menawarkan tiket konser Coldplay kepada korban. "Pada April 2023, tersangka berkomunikasi dengan korban. Kemudian korban menginformasikan kepada rekannya dan tertarik mentransfer sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap," katanya.
Sejak April hingga November 2023, korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian tiket konser Coldplay sebanyak 30 kali hingga Rp1,2 miliar untuk 310 tiket.
Kepada korban, tersangka berjanji akan memberikan tiket pada 8 November 2023, sepekan menjelang konser Coldplay di Jakarta 15 November.
Hingga konser itu digelar, korban tak kunjung memberikan tiket sehingga korban melaporkan kasus penipuan tiket Coldplay ke polisi.
"Korban juga telah mengembalikan semua uang kepada para pembeli atau rekan-rekan korban yang tertipu pembelian tiket konser," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu di tempat persembunyiannya pada 20 Maret lalu. DA bersembunyi di kawasan Jaksel.
Pilihan Editor: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit