TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara mengungkap sindikat internasional perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkap pelaku berinisial INN, 27 tahun, warga Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditangkap pada Jumat, 25 Maret 2015.
"Kami mencurigai seseorang yang berada di salah satu hotel di Jembatan III. Kami geledah serta interogasi. Lalu ditemukan narkoba dalam laundry bag dibungkus spiral plastik berbentuk kapsul berjumlah sebelas kapsul," kata Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan di kantornya, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Ruddi, saat ditangkap, tersangka kesakitan. INN lalu dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya. Dari tubuh tersangka, dikeluarkan enam kapsul berisi sabu-sabu. Jadi total ada 17 kapsul yang disita polisi.
Ia menuturkan pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam tubuh melalui dubur dan ditelan. Dari 17 kapsul itu, lima di antaranya berukuran sedang dan 12 lain berukuran kecil. Lima kapsul dimasukkan pelaku melalui dubur, sementara 12 kapsul ditelan.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Komisaris Bungin M. Misalayuk, pelaku mampu mengelabui petugas bandara dengan menyimpan sabu-sabu di dalam perutnya.
Dia berujar, modus ini biasa digunakan sindikat narkoba dari Afrika. Mereka sudah mengestimasi waktu perjalanan untuk mengedarkan narkoba yang disimpan di perut. Setelah sampai tujuan, pelaku mengeluarkan sendiri kapsul-kapsul berisi sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatannya, INN terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Tersangka dijanjikan akan mendapat uang Rp 15 juta jika berhasil membawa barang tersebut. Tersangka mengaku diminta membawa narkoba itu oleh orang Indonesia berinisial DAS. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut sindikat perdagangan narkoba internasional itu.
DANANG FIRMANTO