Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Tanah Kena Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kabupaten Tangerang akan mengenakan pajak bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah dan air permukaan dalam skala besar. Ini untuk mengatur pengambilan air dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. "Mereka akan menjadi wajib pajak baru," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Ayi Ruhiyat.Rencana ini, kata dia, telah disetujui Dinas Pendapatan daerah Provinsi Banten. Bahkan, alat berat seperti eskavator, Beco dan mesin pabrik juga dikenai pajak. Dinas Lingkungan Hidup mencatat, dari 1.340 industri dan tempat usaha, baru 600 yang sudah memiliki izin. JONIANSYAH
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

15 Mei 2009

Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

Sebanyak delapan kecamatan di Provinsi Banten mengalami kritis air bawah tanah (ABT).


Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target

3 Maret 2009

Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target

Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan penggunaan air bawah tanah yang sebenarnya lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah.


Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

1 Maret 2009

Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

Penyedotan air yang berlebihan di wilayah Jakarta membuat permukaan tanah di ibu kota ini turun sekitar 10 sentimeter setahun.


Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat

1 Maret 2009

Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat.


Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

17 Juni 2008

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.


Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

18 Agustus 2004

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

Penerimaan pajak yang sudah mencapai 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak 2004, itu terhitung sampai 15 Agustus 2004.


Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

6 Juli 2004

Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.