Air Tanah Kena Pajak
Minggu, 14 Mei 2006 16:43 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Minggu, 14 Mei 2006 16:43 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah
15 Mei 2009
Sebanyak delapan kecamatan di Provinsi Banten mengalami kritis air bawah tanah (ABT).
Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target
3 Maret 2009
Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan penggunaan air bawah tanah yang sebenarnya lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah.
Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun
1 Maret 2009
Penyedotan air yang berlebihan di wilayah Jakarta membuat permukaan tanah di ibu kota ini turun sekitar 10 sentimeter setahun.
Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat
1 Maret 2009
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat.
Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
17 Juni 2008
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
18 Agustus 2004
Penerimaan pajak yang sudah mencapai 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak 2004, itu terhitung sampai 15 Agustus 2004.
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
6 Juli 2004
Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.