Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pendapatan pajak air bawah tanah di DKI Jakarta jauh di bawah target. "Pada 2008, pendapatan pajak air bawah tanah hanya Rp 56,180 miliar, padahal targetnya Rp 80 miliar," kata Sarasi Timur Tampubolon, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Jakarta, Selasa (3/2). 

Menurut peneliti teknik lingkungan Universitas Firdaus Ali, Ahad lalu, penyedotan air tanah secara berlebihan menyebabkan permukaan tanah di Ibu Kota semakin turun. Menurut data Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, jumlah penyedotan air tanah 21 juta meter kubik setiap tahun. Namun, menurut Firdaus, jumlah air tanah yang disedot mencapai 320 juta meter kubik per tahun. Padahal, batas aman penyedotan hanya 38 juta meter kubik per tahun.

Kendati air tanah mengalami penyedotan secara berlebihan, pendapatan pajak air bawah tanah ternyata masih jauh di bawah target. Itu tidak hanya terjadi pada 2008, tapi juga pada 2007. "Pendapatan pajak air bawah tanah hanya Rp 58,834 miliar, dengan target pendapatan yang sama," ujar Sarasi. Pada 2009, kata dia, sebelum ada ketentuan kenaikan air tanah dari pemerintah, target pendapatan pajak ditetapkan Rp 80 miliar.

Sarasi mengungkapkan kondisi ini bisa disebabkan pengguna air bawah tanah sudah banyak yang berpindah menggunakan air dari Perusahaan Air Minum. Selain itu, kata dia, hal ini juga bisa disebabkan banyaknya wajib pajak yang tidak melapor penggunaan air bawah tanah sehingga tidak membayarkan pajaknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya apakah ada indikasi penggunaan air bawah tanah aktual yang lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah, Sarasi menjawab, "Itu dimungkinkan." 

Sarasi menambahkan mengenai pengawasan penggunaan air tanah berlebihan atau melebihi batas dilakukan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah. "Namun, kami berharap adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan penggunaan air tanah," kata dia.

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

15 Mei 2009

Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

Sebanyak delapan kecamatan di Provinsi Banten mengalami kritis air bawah tanah (ABT).


Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

1 Maret 2009

Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

Penyedotan air yang berlebihan di wilayah Jakarta membuat permukaan tanah di ibu kota ini turun sekitar 10 sentimeter setahun.


Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat

1 Maret 2009

Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat.


Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

17 Juni 2008

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.


Air Tanah Kena Pajak

14 Mei 2006

Air Tanah Kena Pajak

Bahkan, alat berat seperti eskavator, Beco dan mesin pabrik juga dikenai pajak.


Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

18 Agustus 2004

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

Penerimaan pajak yang sudah mencapai 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak 2004, itu terhitung sampai 15 Agustus 2004.


Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

6 Juli 2004

Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.