Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat
Minggu, 1 Maret 2009 13:34 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat. Hal ini dilakukan agar penggunaan air tanah dan penyusupan air laut berkurang.
Sekretaris Komisi Perekonomian Dewan, Nurmansyah Lubis, Minggu (01/03), mengatakan kenaikan drastis ini dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap air tanah yang ekploitatif.
Namun, kata Nurmansyah, kenaikan ini harus diiringi dengan kemampuan perusahaan penyedia air minum, PAM Jaya, memenuhi kebutuhan air terutama untuk industri.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah
15 Mei 2009
Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah
Sebanyak delapan kecamatan di Provinsi Banten mengalami kritis air bawah tanah (ABT).
Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target
3 Maret 2009
Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target
Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan penggunaan air bawah tanah yang sebenarnya lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah.
Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun
1 Maret 2009
Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun
Penyedotan air yang berlebihan di wilayah Jakarta membuat permukaan tanah di ibu kota ini turun sekitar 10 sentimeter setahun.
Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
17 Juni 2008
Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.
Air Tanah Kena Pajak
14 Mei 2006
Air Tanah Kena Pajak
Bahkan, alat berat seperti eskavator, Beco dan mesin pabrik juga dikenai pajak.
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
18 Agustus 2004
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Penerimaan pajak yang sudah mencapai 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak 2004, itu terhitung sampai 15 Agustus 2004.
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
6 Juli 2004
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.