TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kasus Fortuner maut di Kalijodo yang menewaskan empat orang tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Menurut saya, itu terlalu ringan, seharusnya diperberat," ujar Letti Kusmiati, kakak ipar Zulkahfi Rahma, salah satu korban tewas akibat kecelakaan tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 14 Juni 2016.
Ia juga kecewa atas sikap keluarga terdakwa Ricky Agung Prasetyo. Menurut Letti, sama sekali tidak ada upaya damai dari keluarga Ricky. "Sama sekali tidak punya hati nurani," ujarnya.
Akibat perbuatan Ricky, kata Letti, keluarganya kesulitan menanggung dana untuk pengambilan jenazah dan melunasi semua utang korban. Terlebih, anak korban yang masih berusia 4 tahun menjadi yatim-piatu. "Saat pengambilan jenazah ke RSCM saja, kami harus memberikan jaminan. Sudah begitu, utang almarhum belum bisa kami lunasi. Terlalu tinggi," ujarnya.
Keluarga akan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa. Meski begitu, ia tidak berharap terdakwa dihukum mati, cukup dihukum seberat-beratnya. "Keluarga ingin ada iktikad baik terdakwa kepada keluarga."
Ricky Agung Prasetyo, terdakwa kasus Fortuner maut di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, pada Februari 2016, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 12 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dituntut dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 229 ayat 3, 4 jo Pasal 106 ayat 1 dan 4 serta Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 229 ayat 3, 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 4 huruf d dan e, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, M.O. Maramis, menyebut Ricky adalah korban. Menurut Maramis, korban menyalahi aturan dengan menyetir sepeda motor di lajur kanan (lajur mobil). Selain itu, ketiadaan rambu batas kecepatan di sekitar lokasi kejadian dituding Maramis sebagai penyebab kecelakaan.
PRADITYO ADI | TJANDRA DEWI