TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap pelajar yang kedapatan membawa ganja sebanyak 4 gram di Jalan Raya Simpangan, Depok, Kecamatan Cilodong, pada Kamis, 28 Juli 2016. Pelajar berinisial MM, 17 tahun, tersebut diduga menjadi kurir barang haram itu untuk sesama pelajar.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan MM telah diincar sejak lama oleh polisi. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba di tempat penangkapan tersangka. "MM pengguna dan dijadikan kurir," kata Putu hari ini, Jumat, 29 Juli 2016.
Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Di lokasi, polisi melihat orang yang tingkah laku dan gerak-geriknya mencurigakan. "Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur, lalu polisi menangkap dan menggeledahnya," ujar Putu. "Tersangka terbukti membawa ganja, dan kami gelandang ke Polresta Depok."
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Hukuman penjara di atas 4 tahun," ucap Putu. Satuan Narkoba sedang menyelidiki asal ganja itu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok Ajun Komisaris Besar Syaefudin Zuhri mengatakan, berdasarkan data survei pengguna narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dan Universitas Indonesia pada 2012, pelajar dan mahasiswa yang sudah menjadi pengguna mencapai enam dari seratus orang. Bahkan yang rutin menggunakan narkoba sebanyak tiga orang.
"Tahun ini akan diadakan kembali survei. Diperkirakan lebih tinggi lagi jumlah pengguna di Depok," tutur Syaefudin.
IMAM HAMDI