TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktek prostitusi online berkedok situs penyedia jasa tenaga SPG dan model. AN, pemilik situs tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan AN terbukti menjadi penyalur perempuan pekerja seks melalui situsnya tersebut.
Kepada polisi AN mengaku pekerjaannya sebagai penyalur PSK hanya sampingan jika memang ada pelanggan yang memesan. Menurut dia, pelanggan yang banyak memesan dari kalangan pengusaha.
"Dari pengakuan tersangka, biasanya yang memesan wanita di dia itu para pengusaha," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memperdagangkan perempuan dalam situsnya dengan tarif Rp 5-7 juta untuk sekali kencan singkat. Komisi yang ia dapatkan pun akan disesuaikan dengan harga yang disepakati.
"Kalau tarifnya Rp 5 juta, pelaku mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Jika tarifnya Rp 7 juta, ia mendapatkan komisi Rp 3 juta," ujarnya.
Sedangkan rentang usia perempuan yang ia jajakan berumur 20-30 tahun. "Ada hubungan timbal balik, yaitu kemauan si korban dan pelaku memang berniat memasarkannya untuk menambah penghasilan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menemukan keanehan dalam patroli cyber yang dilakukan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kemudian polisi menyamar dan memancing AN melalui pesan WhatsApp.
AN lalu menjawab dengan mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka. Seusai sepakat dengan hasil tawar-menawar, polisi menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dibekuk bersama T, mantan model yang sebelumnya ditawarkan dengan tarif Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya AN dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
INGE KLARA SAFITRI