Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Narkoba Malaysia Impor 600 Kg Sabu Dalam Setahun

Editor

Febriyan

image-gnews
Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram dari jaringan narkoba internasional asal Cina, 31 Agustus 2016. TEMPO/Avit Hidayat
Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram dari jaringan narkoba internasional asal Cina, 31 Agustus 2016. TEMPO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memperkirakan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Lew Keng Wah, 25 tahun, telah mengimpor sedikitnya 6 kwintal narkoba jenis sabu-sabu dari Cina ke Indonesia selama setahun terakhir.

"Setiap bulan mereka mengirim sabu-sabu dari Cina sebanyak 50 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di kantornya pada Rabu, 31 Agustus 2016.

Suhermanto membeberkan, mereka beroperasi di Indonesia sejak setahun terakhir. Jika dikalkukasikan, setiap bulan tersangka mengimpor sabu seberat 50 kilogram dikalikan 12 kali pengiriman, maka totalnya dalam setahun mencapai 600 kilogram, atau setara 6 kwintal.

Baca: TERUNGKAP: Jejak Narkoba Gatot Brajamusti Terendus Sejak 2006

Dia mengirim sabu-sabu tersebut dari Cina ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi. Biasanya, kata Suhermanto, Lew Keng Wah mengelabuhi petugas keamanan bandara, imigrasi, dan bea cukai. Caranya, sabu itu mereka masukan ke dalam barang yang mereka impor dari Cina.

Terakhir polisi menemukan sabu itu diselundupkan ke dalam tiga figura akrilik dengan masing-masing seberat 15 kilogram. Beradasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, mereka juga pernah memasukan sabu ke Indonesia dengan menyelipkannya ke dalam mesin tertentu yang dibawa dari Cina dengan jasa ekspedisi.

Sabu-sabu itu biasanya masuk Indonesia melalui kargo di Bandara Udara Juanda, Surabaya. Setibanya di Surabaya, barang haram itu didistribusikan ke Jakarta dan Surabaya.

Baca: TPF Pengakuan Freddy Budiman Periksa 10 Perwira Polisi

Suhermanto juga menyebutkan bahwa Lew Keng Wah adalah bandar besar tingkat internasional. Untuk menjalankan roda bisnisnya, ia merekrut lima orang anak buah, yaitu:  CK 31 tahun warga Malaysia, PS 24 tahun warga Malaysia, LY 40 tahun warga Malaysia, CS 35 tahun wargha Indonesia, dan seorang perempuan berinisial PT 23 tahun warga Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima anak buahnya itu memiliki peran yang berbeda. CK dan PS bertugas sebagai pengirim barang dari Cina ke Indonesia. Sementara LY memiliki peranan menerima kiriman sabu-sabu dari Cina itu. Sedangkan CS dan PT bertugas untuk mencari pasar baru di beberapa wilayah di Indonesia.

Mereka menjual sabu-sabu itu dalam bentuk satuan kilogram. Kata Herman, untuk setiap 1 kilogram sabu dapat terjual mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara untuk setiap kali impor dari Cina, mereka dapat mengirim sabu-sabu sebanyak 50 kilogram atau mencapai Rp 60 miliar.

Baca: Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya

Kasus ini terbongkar setelah Polres Jakarta Barat mendapatkan data intelijen kepolisian mengenai perdagangan narkoba besar-besaran itu. Setelah menelusuri jaringan itu selama 3 bulan, polisi berhasil mengetahui keberadaan Lew Keng Wah.

Hasilnya, pada 19 Agustus lalu kepolisian menangkap Lew Keng Wah di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tapi Lew mencoba kabur dan ditembak mati.

Setelah itu, mereka juga menangkap tersangka lain di sebuah apartement di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap tersangka warga Indonesia di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari dua penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu.

Saat ini kelima tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

18 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.